Bunga KPR Mengambang
Bunga KPR Mengambang, juga dikenal sebagai variabel atau adjustable rate, mengacu pada jenis instrumen utang, seperti Hutang , obligasi, KPR RUMAH, atau kredit, yang tidak mempunyai tingkat bunga tetap selama masa instrumen.
Hutang tersebut umumnya menggunakan indeks atau tingkat dasar lain guna menetapkan suku bunga untuk setiap periode yang relevan. Salah satu suku yang paling umum untuk digunakan sebagai dasar untuk menerapkan suku bunga adalah London Inter-Bank Offered Rate, atau LIBOR (tingkat di mana bank-bank besar memberikan Hutang kepada satu sama lain).
Tingkat Hutang tersebut biasanya akan disebut sebagai spread atau marjin atas tingkat dasar: misalnya, Hutang lima tahun bisa dijual dengan harga enam bulan LIBOR + 2,50%. Pada akhir setiap periode enam bulan, tingkat untuk periode berikutnya akan didasarkan pada LIBOR pada saat itu (tanggal ulang), ditambah spread. Dasar yang akan disepakati antara peminjam dan pemberi Hutang , tetapi suku bunga pasar uang 1, 3, 6 atau 12 bulan biasanya digunakan untuk Hutang komersial.
Biasanya, Hutang dengan bunga KPR mengambang akan biaya kurang dari Hutang dengan tingkat bunga tetap, tergantung sebagian pada kurva imbal hasil. Sebagai imbalan untuk membayar suku bunga kredit yang lebih rendah, peminjam mengambil risiko suku bunga: risiko bahwa harga akan naik di masa depan.
Dalam kasus di mana kurva yield terbalik, biaya Hutang pada suku bunga mengambang sebenarnya bisa lebih tinggi; dalam kebanyakan kasus, bagaimanapun, pemberi Hutang memerlukan tingkat yang lebih tinggi untuk Hutang dengan suku bunga kpr tetap jangka panjang, karena mereka menanggung risiko suku bunga (mempertaruhkan bahwa tingkat akan naik, dan mereka akan mendapatkan pendapatan bunga yang lebih rendah daripada mereka dinyatakan memiliki) .
Beberapa jenis Hutang suku bunga mengambang, khususnya KPR Rumah, mungkin memiliki fitur khusus lainnya seperti batas atas bunga, atau batasan pada suku bunga maksimum atau perubahan maksimum suku bunga yang diijinkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar