Memahami Peraturan Loan To Value KPR
Sebuah peraturan baru yang diberi nama Loan To Value bagi Kredit
Pemilikan Rumah / KPR mulai diberlakukan sejak 1 September 2013.
Peraturan ini berlaku bagi semua calon nasabah KPR yang dibiayai
perbankan.
Peraturan Loan To Value mengatur
pemberian kredit maksimal oleh sebuah bank kepada calon nasabah KPR,
dimana disesuaikan dengan kepemilikan rumah pertama, kedua atau ketiga
dan seterusnya. Peraturan Loan To Value berlaku baik untuk KPR maupun
KPA sebagai berikut:Sumber :Memahami Peraturan Loan To Value KPR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar