Halaman

Jumat, 14 Maret 2014

Jenis Sertifikat Kepemilikan Rumah atau Tanah
Memiliki sebuah lahan atau rumah, tentu kita juga mesti memiliki kepastian Hak atas lahan/rumah tersebut. Jangan sampai setelah kita membeli rumah, malahan ada orang lain yang meng-Klaim rumah tersebut. Kejelasan status hukum sebuah lahan atau rumah yang akan kita beli harus jelas, pastikan dulu status hukum lahan tersebut supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Jenis Sertifikat Kepemilikan Rumah atau Tanah 300x224 Jenis Sertifikat Kepemilikan Rumah atau Tanah
Kepastian hukum atas lahan atau rumah adalah hal penting yang harus di perhatikan sebelum melakukan pembelian. Kepastian status hukum kepemilikan rumah atau tanah ini akan di perlukan saat melakukan jual-beli, mendirikan bangunan atau sebagai jaminan kredit.  Cara mengetahui status hukum suatu tanah atau rumah dapat kita lihat melalui kelengkapan-kelengkapan dokumennya, atau bisa juga dengan meminta bantuan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Jenis Sertifikat Kepemilikan Rumah atau Tanah

Di Indonesia ada beberapa jenis Sertifikat rumah atau tanah yang di akui, dan dijadikan dasar kepemilikan atas hak milik tanah atau rumah tersebut. Berikut ini adalah jenis – jenis sertifikat kepemilikan rumah atau tanah yang ada di Indonesia:

1. Girik
Girik sebetulnya bukan termasuk salah satu jenis sertifikat kepemilikan rumah atau tanah. Namun Girik merupakan bukti surat pembayaran pajak atas suatu lahan, yang merupakan bukti bahwa seseorang sudah mengusai sebidang lahan.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan jenis sertifikat tanah dimana pemegang sertifikat HGB tersebut hanya dapat memanfaatkan lahan tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan untuk kepemilikan lahannya dimiliki oleh negara.


3. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Diantara beberapa jenis hak atas tanah, sertifikat hak milik merupakan bukti kepemilikan tanah yang paling kuat. Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan suatu lahan  pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Status Sertifikat Hak Milik juga tidak memiliki batasan waktu seperti pada Sertifikat hak Guna Bangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar