Jenis Sertifikat Kepemilikan Rumah atau Tanah
Memiliki sebuah lahan atau rumah, tentu kita juga mesti memiliki kepastian Hak atas lahan/rumah tersebut. Jangan sampai setelah kita membeli rumah, malahan ada orang lain yang meng-Klaim rumah tersebut. Kejelasan status hukum sebuah lahan atau rumah yang akan kita beli harus jelas, pastikan dulu status hukum lahan tersebut supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Kepastian hukum atas lahan atau rumah adalah hal penting yang harus di perhatikan sebelum melakukan pembelian. Kepastian status hukum kepemilikan rumah atau tanah ini akan di perlukan saat melakukan jual-beli, mendirikan bangunan atau sebagai jaminan kredit. Cara mengetahui status hukum suatu tanah atau rumah dapat kita lihat melalui kelengkapan-kelengkapan dokumennya, atau bisa juga dengan meminta bantuan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Memiliki sebuah lahan atau rumah, tentu kita juga mesti memiliki kepastian Hak atas lahan/rumah tersebut. Jangan sampai setelah kita membeli rumah, malahan ada orang lain yang meng-Klaim rumah tersebut. Kejelasan status hukum sebuah lahan atau rumah yang akan kita beli harus jelas, pastikan dulu status hukum lahan tersebut supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Kepastian hukum atas lahan atau rumah adalah hal penting yang harus di perhatikan sebelum melakukan pembelian. Kepastian status hukum kepemilikan rumah atau tanah ini akan di perlukan saat melakukan jual-beli, mendirikan bangunan atau sebagai jaminan kredit. Cara mengetahui status hukum suatu tanah atau rumah dapat kita lihat melalui kelengkapan-kelengkapan dokumennya, atau bisa juga dengan meminta bantuan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Jenis Sertifikat Kepemilikan Rumah atau Tanah
Di Indonesia ada beberapa jenis Sertifikat rumah atau tanah yang di akui, dan dijadikan dasar
kepemilikan atas hak milik tanah atau rumah tersebut. Berikut ini adalah
jenis – jenis sertifikat kepemilikan rumah atau tanah yang ada di Indonesia:
1. Girik
Girik sebetulnya bukan termasuk salah satu jenis sertifikat kepemilikan rumah atau tanah.
Namun Girik merupakan bukti surat pembayaran pajak atas suatu lahan,
yang merupakan bukti bahwa seseorang sudah mengusai sebidang lahan.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan jenis sertifikat tanah dimana
pemegang sertifikat HGB tersebut hanya dapat memanfaatkan lahan tersebut
baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain dalam kurun
waktu tertentu. Sedangkan untuk kepemilikan lahannya dimiliki oleh
negara.
3. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Diantara beberapa jenis hak atas tanah,
sertifikat hak milik merupakan bukti kepemilikan tanah yang paling kuat.
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis sertifikat yang pemiliknya
memiliki hak penuh atas kepemilikan suatu lahan pada kawasan dengan
luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Status
Sertifikat Hak Milik juga tidak memiliki batasan waktu seperti pada
Sertifikat hak Guna Bangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar